Tanohgayo.com, Takengon- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Tengah, berhasil meringkus sekitar 30 tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ganja, selama tiga pekan terakhir,
Ditangkapnya para pengedar narkoba ini, menandakan bahwa peredaran narkotika masih terjadi di Aceh Tengah.
“Untuk itu, kita juga meminta partisifasi masyarakat dalam memerangi narkoba ini,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, jika para pengedar maupun pengguna narkoba berhasil ditangkap, bahkan jumlah mencapai puluhan orang, jika tidak ada peran serta dari masyarakat berpartisifasi memerangi narkotika, tentu tetap akan tumbuh pelaku pelaku lain.
“Dalam hal ini, peran masyarakat yang dibutuhkan yaitu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika melihat ada potensi terjadinya kejahatan. Selain itu, mari kita hindari bersama penggunaan narkotika yang bisa merugikan, tentunya bagi para generasi muda,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, jika dalam konrenferensi pers kali ini, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 11 orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ganja.
“Rata-rata mereka ini, bisa dikategorikan sebagai pengedar. Hari ini, ada sekitar 11 tersangka. Jika ditotal, selama tiga pekan terakhir sudah ada sekitar 30 tersangka pengedar yang kita amankan,” ungkap Wawan Darmawan.
Untuk hari ini, lanjut Wawan Darmawan, selain belasan tersangka yang ditangkap, jumlah barang bukti yang berhasil disita, ada sekitar 25 kilogram daun ganja kering serta beberapa miligram narkotika jenis shabu-shabu.
“Kalau untuk ganja-ganja ini, dibawa para tersangka dari kabupaten tetangga, dan rencananya akan diedarkan di Aceh Tengah. Bahkan ada satu kasus yang berhasil diungkap ketika tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkoba,” papar Wawan Darmawan.
Belasan tersangka pelaku bandar narkoba ini, diamankan di sel Mapolres Aceh Tengah. Adapun inisial para tersangka diantaranya, PP (19), MLD (18), ASB (18), RRM (17), RM (18), DK (17), SR (23), MM (55), RG (37), TRJ (35) dan MYI (38). Para tersangka, seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Tengah. (WR)