Home Bener Meriah Partai Politik Wajib Isi Keterwakilan Perempuan

Partai Politik Wajib Isi Keterwakilan Perempuan

813
0

TANOHGAYO.COM, Bener Meriah | Partai politik peserta pemilu  yang mengajukan pencalonan anggota DPRK harus mengisi 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil).

“Setiap dapil wajib ada keterwakilan perempuan  30 persen dari pengajuan bakal caleg,” ungkap Khairul Akhyar, Ketua KIP Bener Meriah, Senin (1/5/2023).

Hal itu katanya, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Dalam Pasal 8 (1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a point c, “Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.”

Setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.

Dicontohkannya, kalau dalam satu dapil ada quota 7 kursi, jika peserta pemilu mengajukan hanya 3 orang bakal calon, maka satu diantaranya harus ada satu orang keterwakilan perempuan.

Dalam PKPU juga diatur, KPU/KIP harus mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS paling sedikit di 1 (satu) media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. (Wyra)