Home Politik Reje Kampung Aktif sebagai Bacaleg Belum Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Reje Kampung Aktif sebagai Bacaleg Belum Mengajukan Surat Pengunduran Diri

226
0

TANOHGAYO.COM, Takengon | Beberapa reje kampung yang terlihat hadir menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KIP Aceh Tengah, belum mengajukan surat pengunduran diri.

KIP Aceh Tengah menerima pengajuan bacaleg DPRK Aceh Tengah sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Pantauan Ruangsatu.com, ada beberapa orang yang diketahui sebagai reje kampung (kepala desa) turut hadir dan menjadi bacaleg dari berbagai partai politik.

Dari 24 partai politik peserta pemilu 2024, sebanyak 19 partai telah menyerahkan berkas pengajuan bacaleg. Lima  partai lainnya tidak menyerahkan berkas.

Dari 24 partai politik peserta pemilu 2024, sebanyak 19 partai telah menyerahkan berkas pengajuan bacaleg. Lima  partai lainnya tidak menyerahkan berkas.

Asisten I Setdakab Aceh Tengah, Mursyid menyatakan belum mengetahui berapa orang reje kampung yang mengundurkan diri karena manjadi bacaleg.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Latief Rusdi juga mengungkapkan belum ada reje kampung yang mengundurkan diri.

“Belum ada yang menyampaikan,” kata Latief, Senin (15/5/2023).

Jelasnya, reje kampung dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati, termasuk jika ada RGM (Rakyat Genap Mufakat) yang menjadi bacaleg, karena Surat Keputusan mereka ditandatangani oleh bupati.

Sementara, KIP Aceh Tengah juga belum dapat mengetahui apakah partai politik yang mengajukan reje kampung sebagai bacaleg, sudah melampirkan surat pengunduran diri karena belum dilakukan verifikasi administrasi.

“Partai harus mengupload surat pengunduran diri dan tanda terimanya dari atasan langsung. Saat ini berkas yang diupload partai politik di Silon belum diverifikasi dengan hardcopynya,” kata Muklis, Ketua Divisi Tekhnis Penyelengara Pemilu, KIP Aceh Tengah. (Wyra)