Home Hukum & Kriminal Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Halaman Masjid Diamankan Polisi

Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Halaman Masjid Diamankan Polisi

355
0

TANOHGAYO.COM, Takengon| Polres Aceh Tengah mengamankan 1 (satu) orang tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dari parkiran masjid, Kamis (8/6/2023)

Aksi pencurian sebelumnya dilakukan pada 8 April lalu saat jamaah menunaikan shalat subuh di Masjid Raya Ruhama Takengon.

Tersangka A ( 36 Tahun) waga Kabupaten Gayo Lues dan AP (19 tahun) warga Kecamatan Bintang.

Satreskrim Aceh Tengah juga mengamanan satu unit sepeda motor merk Honda tahun 2014 warna putih.

Bukti lain berupa 1 unit HP merk oppo warna hijau, 1 unit HP merk nokia warna biru dan uang senilai Rp 1.4 juta.

“AP mendorong sepeda motor ke luar area masjid, sepeda motor kemudian didorong ke A langsung ke rumah orang tuanya,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra.

terangnya lagi, anggota unit Opsnal Satreskrim mengamankan tersangka A di pinggir jalan raya Blang kejeren – Kutacane, diamankan beserta barang bukti.

Tersangka A sudah diamankan diruangan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka AP juga sudah menjadi tahanan Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah terkait tindak pidana di tahan di Rutan Polres Aceh Tengah. (Wyra)

Previous articlePerlu Perhatian Pemerintah untuk Maksimalkan Fungsi Lembaga Imum Mukim
Next articleKapolres Aceh Tengah Himbau Masyarakat Dukung Proyek Strategis Nasional