TANOHGAYO.COM, Takengon| Polres Aceh Tengah mengamankan 1 (satu) orang tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dari parkiran masjid, Kamis (8/6/2023)
Aksi pencurian sebelumnya dilakukan pada 8 April lalu saat jamaah menunaikan shalat subuh di Masjid Raya Ruhama Takengon.
Tersangka A ( 36 Tahun) waga Kabupaten Gayo Lues dan AP (19 tahun) warga Kecamatan Bintang.
Satreskrim Aceh Tengah juga mengamanan satu unit sepeda motor merk Honda tahun 2014 warna putih.
Bukti lain berupa 1 unit HP merk oppo warna hijau, 1 unit HP merk nokia warna biru dan uang senilai Rp 1.4 juta.
“AP mendorong sepeda motor ke luar area masjid, sepeda motor kemudian didorong ke A langsung ke rumah orang tuanya,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra.
terangnya lagi, anggota unit Opsnal Satreskrim mengamankan tersangka A di pinggir jalan raya Blang kejeren – Kutacane, diamankan beserta barang bukti.
Tersangka A sudah diamankan diruangan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka AP juga sudah menjadi tahanan Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah terkait tindak pidana di tahan di Rutan Polres Aceh Tengah. (Wyra)