Takengon, tanohgayo.com – Bupati Aceh Tengah memutuskan Penetapan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka akan segera diaktifkan dalam waktu dekat. Namun dengan kriteria dan persiapan – persiapan tertentu secara bertahap, dimulai dari daerah-daerah (kecamatan) yang dianggap paling aman (zona hijau).
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar selaku pimpinan rapat dalam Rapat Evaluasi Penetapan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka di Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Oproom Setdakab, Senin (07 September 2020).
Rapat dihadiri Forkopimda dan beberapa Kepala Dinas terkait, turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan komite sekolah berbagai tingkatan juga organisasi PGRI, dengan dipandu oleh Nota Dinas Sekda Kabupaten Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab, SE, MM.
Dalam rapat diwarnai dengan beragam pendapat pro dan kontra untuk digelarnya kegiatan belajar tatap muka, “Jadi dari daerah (kecamatan) yang paling aman dulu kita mulai sekolah tatap muka, secara bertahap,” kata Shabela.
Dalam waktu dekat sudah ada hasil kajian gradasi zona epidemi berdasarkan wilayah di tiap-tiap kecamatan. Kondisi selama pandemi Covid-19 membuat semua pihak prihatin pada sektor pendidikan, keluhan yang dirasakan orang tua dan guru untuk melakukan tatap muka seperti biasa menjadi masalah serius yang harus ditangani pemerintah daerah.
“Banyak permintaan para orang tua dan wali murid, mengenai belajar secara tatap muka dapat kembali dilakukan, karena menurut mereka sistem pembelajaran yang anak-anak mereka dapatkan selama ini masih sangat jauh dari yang diharapkan,” lanjutnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Kadis Pendidikan dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah, menjadi harapan masyarakat terkait dengan pendidikan, sebagian besar masyarakat menginginkan sekolah tatap muka dapat segera diaktifkan.
“Sepertinya kita sudah dapat belajar tatap muka, apalagi 90% persen orang tua sangat menginginkan anaknya sudah dapat bersekolah, karena belajar daring selama ini tidak efektif. Andaikan ada izin untuk belajar tatap muka, maka kami akan instruksikan kelengkapan dan menjaga protokol kesehatan,” papar Kadis Pendidikan, Uswatuddin.
Untuk merespon harapan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan segera menerbitkan Peraturan Bupati mengenai standar prosedur proses belajar tatap muka, seperti pengaturan tatap muka, rombongan belajar, penyediaan sarana dan penerapan protokol kesehatan di sekolah.
Hal ini dilakukan, agar pelaksanaan sekolah tatap muka dapat aman dan produktif di tengah-tengah pandemi dan mencegah penularan Covid-19 bagi warga sekolah. “Tentunya kita harus benar-benar mempersiapkan pembelajaran tatap muka ini dengan seksama. Agar harapan para orang tua dapat terpenuhi, juga pencegahan Covid-19 tertangani dengan baik,” tutup Shabela. (AG)