Home Politik PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

1013
0

PANWASLU KABUPATEN ACEH TENGAH
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN

PANWASLU KECAMATAN SE KABUPATEN ACEH TENGAH

Alamat : Jalan Sentosa, Belang Kolak 1 Kecamatan Bebesen
Email : panwasluacehtengah17@gmail.com
PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Nomor : 001/TIMSEL.PANWASLU/X/2017

 

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan),
maka Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik
Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang
dibuktikan dengan surat keterangan)
h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon
i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai
calon;
j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah
dengan dilampiri:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (sesuai domisili);
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang
berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak menjadi anggota partai politik;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat
pernyataan yang sah;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas
narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
calon.

4. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Aceh Tengah atau Kantor Kecamatan masing-masing dalam wilayah;

5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email:
panwasluacehtengah17@gmail.com atau ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah
Jalan Sentosa, Belang Kolak 1 Kecamatan Bebesen.

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober s/d 9 Oktober 2017.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Takengon, 30 Oktober 2017

PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN ACEH TENGAH
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

SE KABUPATEN ACEH TENGAH

             Ketua,                                                                            Sekretaris,

Wen Yusri Rahman, M.Pd                                                  Laila Adamy, SE