Home Aparatur Status Darurat Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah Belum Dicabut: Nikah Silahkan, Pesta...

Status Darurat Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah Belum Dicabut: Nikah Silahkan, Pesta Jangan Dulu

582
0
dr Yunasri, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Aceh Tengah

Takengon, tanohgayo.com– Sehubungan dengan penetapan Kabupaten Aceh Tengah sebagai zona hijau covid 19. Banyak masyarakat yang mulai merasa aman dari wabah tersebut sehingga tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti physical distancing.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Aceh Tengah menyatakan status darurat Covid-19 belum dicabut namun dalam transisi menuju new normal. “Syarat menuju tatanan new normal masih digodok, jadi Aceh Tengah saat ini belum melaksanakan fase tersebut,” kata dr Yunasri, Rabu (10 Juni 2020).

Jelas Yunasri, sebelum adanya penetapan status, untuk kegiatan resepsi pernikahan masih belum diperkenankan untuk dirayakan dengan adanya pemasangan tenda, tratak apalagi sampai mengadakan pesta dengan keyboard.

“Yang mau nikah silahkan. Ijab kabul di KUA sudah ada protokol kesehatannya, maksimal 10  orang. Kalau ijab kabul di masjid juga silahkan tapi harus jaga jarak dan menggunakan masker,”  terang Yunasri.

Yunasri menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta pada acara resepsi pernikahan terlebih menggunakan keyboard.

“Ini semua untuk kebaikan bersama, tujuanya, supaya Aceh Tengah tetap dalam status zona hijau dari pandemi Covid-19,” Kata Yunasri sembari menambahkan, pihaknya kini sedang menyusun konsep masa transisi ke new normal. (WR)