Home Politik Di Aceh Tengah, Partai Politik Dihimbau Tertibkan APK

Di Aceh Tengah, Partai Politik Dihimbau Tertibkan APK

1035
0
Rakor Penertiban APK di Kabupaten Aceh Tengah

tanohgayo.com-Takengon. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah meminta kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2019 agar dengan kesadaran sendiri dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar tahapan kampanye.

“Sesuai tahapan penyelenggaraan pemilu, kampanye baru dimulai bulan September 2018 sampai dengan bulan April 2019 atau lebih kurang selama tujuh bulan,” jelas Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah, S.Hi, Kamis (19 April 2018) pada rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik peserta pemilu di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.

Hal senada juga disampaikan komisioner KIP Ir. Ivan Astavan Manurung, menurutnya, sekarang ini parpol hanya dapat memasang bendera/atribut partai hanya pada kantor partai yang terdaftar di KIP/KPU.

Ditambahkan Ketua Panwaslu Aceh Tengah, “Kami sangat menginginkan tidak ada catatan pelanggaran pemilu oleh partai politik, untuk itu diharapkan penertiban APK itu biarlah dilakukan dengan kesadaran sendiri oleh peserta pemilu tanpa harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja,” punta Vendio Ellafdi. (Aman Kiswah)