Home Aparatur Dailami Jabat Plt. Bupati Bener Meriah

Dailami Jabat Plt. Bupati Bener Meriah

1490
0

Redelong, tanohgayo.com-Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah. Hal tersebut sebagaimana surat Gubernur Aceh Nomor 131.11/9885 tertanggal 28 Mei 2021.

Sebelumnya Gubernur Aceh menyampaikan surat Nomor 098/9816 tertanggal 27 Mei 2021 hal izin berobat saudara Sarkawi (Bupati Bener Meriah), telah memberikan izin berobat terhitung mulai tanggal 13 Mei 2021, sampai dengan bertugas kembali atau adanya kebijakan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada point kedua surat penunjukkan Plt, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan antara lain dalam hal kepala daerah berhalangan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Akankah Mendagri Tunjuk Plt Bupati Bener Meriah?

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah, Wakil Bupati Bener Meriah melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian point surat Gubernur Aceh.

Kepala Dinas Infokom Bener Meriah, Ilham Abdi membenarkan telah keluarnya surat penunjukan Plt Bupati Bener Meriah dari Gubernur Aceh tersebut. (wyra)