Home Aceh Tengah Dua Anggota DPRK Aceh Tengah Nyatakan Sebagai Ketua DPD PAN Aceh Tengah

Dua Anggota DPRK Aceh Tengah Nyatakan Sebagai Ketua DPD PAN Aceh Tengah

1397
0
Ilhamduddin, S. Hut dan Salman, ST

Takengon, tanohgayo.com– Ilhamuddin, S.Hut dan Salman, ST menyatakan diri sebagai Ketua DPD PAN Aceh Tengah periode 2020-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterima dari DPP PAN Pusat.

Sebelumnya, Ilhamuddin menerima SK yang diserahkan oleh Ketua DPW PAN Aceh Mawardi Ali, Jum’at (30 Juli 2021) di Banda Aceh. Dengan SK Nomor; PAN/A/KPTS/KU-SJ/364/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021.

Namun, Salman ST juga menyatakan telah diundang DPP PAN ke Jakarta untuk menerima SK. “SK diterima dari DPP Pusat. Tiga atau empat mingu lalu saya dipanggil ke DPP, untuk menerima SK,” ungkap Salman di DPRK Aceh Tengah, Senin (20 September 2021).

Menurut Salman, SK yang menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD PAN Aceh Tengah diterima belakangan karena PPKM. Salman beranggapan tidak ada pihak lain yang menerima SK yang asli, selain dirinya. “Pada prinsipnya Saya lah Ketua PAN. Di tangan saya  SK yang tanda tangan dan cap asli. Sementara keaslian SK yang kabarnya saya ditunjuk sebagai Sekretaris belum pernah saya lihat dan terima,” ungkapnya.

Kedua anggota DPRK Aceh Tengah tersebut masing-masing punya niat membesarkan partai, tidak punya yang niat buruk. “Pada hari ini saya sudah terima SK asli, kalau Ilhamuddin punya SK asli juga, saya tidak pernah tahu, meski informasi saya sebagai sekretaris. DPP yg memutuskan,” imbuh Salman.

SK penunjukkan Salman sebagai Ketua, salinannya telah diserahkan ke DPW namun Salman belum dapat bertemu langsung dengan Ketua DPW PAN Aceh, karena agenda Ketum menyambut anggota DPR RI, Ketua Komisi VIII yang keesokannya agenda menyambut Presiden RI Joko Widodo. “Jadi belum bertemu dengan ketum tapi sudah komunikasi dan menyampaikan salinan,” terang Salman.

Sebelumnya kedua anggota DPRK Aceh Tengah tersebut mendaftarkan diri sebagai Ketua DPP PAN Aceh Tengah. Tim formatur yang saat itu ditetapkan tidak mendapat titik temu kepengurusan yang mana akan diusul ke DPP PAN. Sehingga diambil kesimpulan masing-masing calon mengusulkan susunan kepengurusan dengan mendapat rekomendasi dari DPW PAN Aceh.

Dari salinan SK yang didapat tanohgayo.com, SK Susunan Pengurus DPD PAN Aceh Tengah periode 2020-2025 hanya ada perbedaan pencantuman Ketua dan Sekretaris. Sementara susunan kepengurusan lainnya sama. Lain itu Versi Ilhamuddin dan Salman hanya berbeda tanggal legalisir.

Ilhamuddin juga menyatakan bahwa dirinya masih menjabat ketua yang sah sesuai SK yang diserahkan Ketua DPW PAN Aceh, yang diserahkan secara serentak di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Sekira DPP mengeluarkan SK lain maka itu diserahkan kepada DPP PAN.

“Biarkan DPP yang menilai, karena SK ganda, dengan nomor SK sama, yang berubah ketua dan sekretaris. Susunan pengurus dalam SK merupakan usulan kita (Ilhamuddin),” kata Ilhamuddin kepada tanohgayo.com.

Menurut Ilhamuddin, jika DPP mengelurkan SK baru (Ketua, Salman) seharusnya dalam konsideran dicantumkan pencabutan SK lama dan ada pemberitahuan. Untuk itu Mahkamah partai yang nanti menentukan.

“Jika Mahkamah Partai memutuskan SK yang diterima Salman itu legal dan punya saya ilegal kita akan serat kasus ini ke ranah hukum,” pungkas Ilhamuddin, S. HUt.  (wr)