Home Aceh Tengah Kapolres akan Pidanakan Pelaku Karhutla

Kapolres akan Pidanakan Pelaku Karhutla

948
0

TANOHGAY.COM, Takengon | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/6/2023). Karhutla terjadi di Kampung Dedamar Kecamatan Bintang sekira pukul 19.40 WIB

Pihak BPBD Aceh Tengah langsung mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi.

“Personil Damkar 4 orang, anggota Polsek dan Koramil Bintang juga di lokasi. Luasan sampai saat ini belum bisa kita taksir,” kata Andalika, Kalaks BPBD Aceh Tengah.

jelasnya, titik api tidak bisa dijangkau dengan peralatan Damkar, namun tetap standby di sekitar lokasi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Indra Eka Putra, turut mengerahkan personil kepolisian untuk ikut membantu memadamkan karhutla.

Pihah kepolisian dari Polres Aceh Tengah, Polsek Bintang dan Koramil setempat turut ke lokasi karhutla membantu memadamkan api bersama warga.

“Dilarang buang putung rokok sembarang khususnya di kawasan hutan. Dilarang membakar sampah di kawasan hutan tanpa ditunggui dan dilarang membuka lahan baru untuk kebun dengan membakar hutan,” kata AKBP Dodi Indra Eka Putra, menghimbau.

Sebelumnya, Kapolres mengingatkan agar masyarakat berhati-hati membakar lahan  di kebun karena dapat berdampak luas. Terlebih disaat musim kemarau.

Dengan maraknya terjadi kebakaran (karhutla) dalam satu pekan terakhir, Kapolres menyatakan akan menindak pelaku pembakaran. “Kita akan kejar, kalau ada pelakunya maka bisa dipidanakan, agar ada dampak jeranya juga,” demikian AKBP Dodi Indra Eka Putra. (Wyra)