Banda Aceh, Tanohgayo.com – Pengendalian kasus pandemi salah satu indikator keberhasilan sebuah wilayah baik kabupaten kota maupun provinsi dalam penanganan Covid-19 di tanah air.
Hal tersebut disampaiak Jubir Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah A Gani (SAG) Rabu di Banda Aceh (30/12).
“Salah satu indikator tersebut, ditandai dengan kenaikan kasus positif Corona yang tidak melampaui daya dukung dan kemampuan layanan kesehatan kita(Aceh), dan indikator kematian yang rendah karena kasus kematian Aceh rendah, memang bukan soal angka yang sedikit, satu kematian pun bernilai,namun dibanding daerah lain kita masih relatif terkendali,”ungkap SAG.
Ia mengatakan sejak pandemi merebak maret 2020 di Aceh, tidak ada lonjakan yang tiba-tiba dan kemataian yang renadah dibanding wiayah lain.
Terkait status zona kasus, tambah SAG, penentuan zona sedikitnya meliputi 14 variabel, dan Aceh tidak ada lonjakan dan kematian.
“Itu analisis dan variabel nasional, rendah itu jadi variable nasional terkait penentuan zona, tidak ada zona hijau pekan ini, kuning Kab Abdya, selebihnya oranye, “tegas Saifullah A Gani.
Menurut Jubir Satgas Covid-19 Aceh Saifullah A Gani, tantangannya menghadapi 2021 siswa sekolah nanti ada pergerakan masif di lapangan, di kabuaten kota, zona warna diabaikan dalam kebijakan pendidikan, namun keselamatan siswa, guru dan pendidikan daerah tetap jadi prioritas utama provinsi , tujuannya jangan sampai ada klaster sekolah di awal tahun 2021
“Indikator penentuan zona cukup penting dan itu terkait variabel penetuan zona, namun yang lebih penting adalah lonjakan dan kematian jangan sampai tinggi dalam kasus penanganan pengendalian Covid-19 di Aceh, termasuk saat pendidikan tatap muka 2021,” pungkas SAG.
Waspada Global Varian Baru Covid-19
Adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
#PakaiMasker #JagaJarak #CuciTanganPakaiSabun adalah perilaku kunci minimalkan risiko tertular COVID-19. Disiplinkan diri, ingatkan orang lain. covid19.go.id