Home Aparatur Polisi Kembali Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Aceh Tengah

Polisi Kembali Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Aceh Tengah

1498
0

Takengon, tanohgayo.com – Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Sikat Seulawah dalam satu pekan terakhir. Hal itu, dinyatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (7 Juli 2021).

Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T, terhadap sepeda motor yang dikunci setang namun tidak menggunakan penutup magnet.

Satuan Reserse Kriminal Aceh Tengah menemukan sembilan barang bukti (BB) dengan rincian empat sepeda motor dan satu mobil merk Gran Max yang dicuri oleh pelaku inisial RJ (20) warga Lemah Burbana Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

“SedangkanĀ  empat sepeda motor lainnya belum ditemukan pelakunya, bagi warga yang merasa kehilangan boleh datang ke Mapolres Aceh Tengah, mungkin ada sepeda motornya di sini,” terang Sandy.

Lanjut Kapolres, tersangka RJ merupakan seorang residivis yang divonis dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Belum selesai masa tahanan tersangka RJ mendapat asimilasi di rumah karena covid 19.

“Karena tersangka baik di Rutan, dapat asimilasi di rumah, sekarang dia ulang lagi perbuatannya dengan kasus yang sama, kasus ini meresahkan masyarakat,” tutur Kapolres.

Pada saat konferensi pers hadir juga korban yang merupakan pemilik sepeda motor. Dengan penuh haru dan bahagia mengucapkan terimakasih kepada polisi setempat, seperti yang diungkapkan Abdul Muin, warga Weh Nareh Kecamatan Pegasing. Sebelumnya kendaraan tersebut digunakan untuk bekerja mencari nafkah keluarga sehari-hari.

“Ribuan terima kasih kami kepada Satreskrim Polres Aceh Tengah, sudah mencari sepeda motor kami kemana-mana, ini kami tidak bisa membalasnya, semoga bapak dalam keadaan sehat selalu,” terang Muin.

Saat ini tersangka RJ dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selain RJ polisi juga mengamankan seorang penadah atau pembeli sepeda motor dari tersangka RJ, penadah tersebut berinialĀ  MS dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Roma/AG)