Takengon – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Pemkab Aceh Tengah menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Kamis (10/06).
Adapun agenda pembahasan dalam sidang itu dalam rangka persertifikatan tanah yang harus mendapat kepastian hukum untuk kesejahteraan rakyat.
Turut hadir dalam sidang Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP. M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, Kepala Kantor BPN Aceh Tengah Husaini, SH, MH, OPD terkait, perwakilan Polres Aceh Tengah, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab, Kabag Hukum Setdakab, Camat Ketol, Reje Kampung Kekuyang beserta aparat, dan undangan lainnya.
Menurut Kepala BPN Aceh Tengah Husaini, SH, MH redistribusi tanah ini sudah berjalan dari bulan Februari serta sudah dilakukan pengukuran dari bulan Januari.
“Kalau sudah selesai akan kita sertifikatkan kemudian disalurkan kepada masyarakat yang sudah didata oleh panitia pelaksana”, ungkap Husaini menjelaskan.
Untuk sementara pihaknya sudah menyelesaikan 500 sertifikat dan direncanakan akan disalurkan pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Sekda Aceh Tengah Subhandhy AP. M.Si menyatakan, Pemkab Aceh tengah mendukung pendistribusian tanah yang akan disalurkan kepada subjek penerima lahan.
“Kami berharap program ini dapat dimaksimalkan dalam rangka mendukung program Kabupaten Aceh tengah untuk kesejahteraan rakyat”, ucap Subhandhy.
Sekda Subhandhy juga menekankan agar lahan yang dibagikan diprioritaskan diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
“Diprioritaskan untuk kegiatan pembagian ini diberikan kepada masyarakat miskin dan perlu dilakukan survei kepada masyarakat yang wajib memiliki kepemilikan lahan”, pungkasnya.