Home Politik Calon Panwaslu Kecamatan Harus Berintegritas

Calon Panwaslu Kecamatan Harus Berintegritas

1207
0

Takengon, Hari ke tiga penerimaan pandafataran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam  Kabupaten Aceh Tengah telah berjumlah 21 orang.  Hal tersebut diungkapkan Wen Y Rahman ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (5 Nop 2017).

Panwaslu Aceh Tengah membuka pendaftaran sejak 3 Nopember lalu dan masih ada lima hari lagi untuk waktu pendaftaran/pengembalian berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan, hingga 9 Nopember 2017.

Dijelaskan Wyra panggilan Wen Y Rahman yang membidangi Divisi Organisasi dan SDM, bahwa setiap kecamatan akan ditetapkan 3 orang anggota Panwaslu Kecamatan. Namun terlebih dahulu menjalani serangkaian tahapan penjaringan dan penyaringan. Selain pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas para calon, akan dilakukan seleksi ujian tulis. “Soal ujian tulis disediakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh,” ungkap Wyra.

Wyra berharap, setiap warga yang telah memenuhi persyataran untuk calon Panwaslu Kecamatan untuk mempersiapkan diri dengan baik. Nantinya selain ujian tulis akan dilakukan tes wawancara. “Panwaslu akan menilai integritas, komitmen dan motivasi dari masing-masing calon. Kemudian penilaian muatan lokal, kemampuan organisasi dan kepemimpinan dan penguasaan materi dan strategi pengawasan,” Jelas Wyra.

Ditambahkan Wyra, bahwa beban kerja menjadi pengawas pemilu itu lebih berat dibandingkan pelaksanaan pilkada tahun 2017 lalu. Hal itu disebatkan adanya pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Bukan itu saja, menjadi pengawas pemilu harus menguasai aturan pengawasan serta aturan pelaksanaan tekhnis pemilu.

Panwaslu kecamatan haruslah orang yang memiliki kemampuan lebih dibandingkan PPK (panitia pemilihan kecamatan). “Semua pengawas pemilu harus bekerja penuh waktu, jadi tidak ada alasan tidak menjalankan tugas dan kewajiban.” tutup Wyra.