Takengon, tanohgayo.com- DPRK Aceh Tengah mengundang sejumlah pihak dari unsur masyarakat lingkar tabang, eksekutif dan perwakilan PT Linge Mineral Resources (LMR), Kamis (13 September 2019). Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRK Aceh Tengah guna menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak ekploitasi, penambangan di kawasan Kecamatan Linge.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRK menanyakan dokumen pertambangan kepada pemkab Aceh Tengah yang turut diwakili Sekda Karimansyah I, dan kepada Pihak PT LMR. “Sudah lima tahun saya di dewan, tidak pernah ada dokumen apapun tentang pertambangan,” Kata Salman dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Beberapa anggota dewan lain juga meminta dokumen baik berupa hasil ekplorasi yang sudah dilakukan serta dokumen yang pernah dikeluarkan Pemkab Aceh Tengah. “Kami meminta ada keterbukaan baik dari PT LMR dan Pemkab Aceh Tengah, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Salman.
Rapat dengar pendapat tersebut kemudian menyepakati agar dokumen yang ada tentang pertambangan pada Pemkab Aceh Tengah dan perusahaan tambang untuk diserahkan kepada DPRK Aceh Tengah.
Terkait permintaan dokumen, pihak PT LMR menyatakan akan memenuhi permintaan DPRK Aceh Tengah. “Tidak ada satupun keraguan kami terhadap aspek legalitas PT LMR. Untuk diketahui bahwa perijinan dan kelengkapan dokumen sudah beberapa kali diperiksa oleh berbagai instasi,” kata Kuasa Direktur Ahmad Zulkarnain, kepada tanohgayo.com melalui pesan singkat WA.
Jelas Zulkarnain, bahwa dokumen PT LMR sudah diperiksa oleh Kementerian ESDM sebelum menertibkan sertifikat CnC (Clear and Clean). KPK memeriksa saat semua IUP yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dan diperiksa Notaris saat proses pihak Bakrie Group mengakuisisi LMR dari pemilik sebelumnya. (wyra)