Takengon, tanohgayo.com- Dari 18 prolegda Aceh Tengah tahun 2021 yang telah ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mengagendakan rapat pembahasan Rancangan Qanun (raqan) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MPD dan Raqan tentang Kampung.
Hal tersebut sesuai surat undangan Nomor 005/269/DPRK tertanggal 9 Agustus 2021. Dalam lampirannya, sidang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021, pukul 09.30 WIB dengan acara penyampaian laporan Badan Legislasi, dilanjutkan rapat fraksi dan penyusunan laporan pendapatan fraksi, Pada pukul 14.00 WIB merupakan agenda penutupan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pendapat fraksi, pengambilan keputusan, penyusunan konsep keputusan, pembacaan konsep keputusan DPRK, penyerahan keputuan DPRK , sambutan ketua DPRK dan sambutan Bupati Aceh Tengah.
Pembahasan tersebut ternyata ditunda sesuai surat undangan DPRK Aceh Tengah Nomor 005/284/DPRK Aceh Tengah tertanggal 12 Agustus 2021. Surat ditujukan kepada Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah ditanda tangani Wakil Ketua Edi Kurniawan.
Rapat pembahasan ditunda ke pukul 14.00 WIB, tanggal 12 Agustus, sama seperti tanggal surat undangan dikeluarkan. Pada lampirannya, tertulis acara hanya penyampaian/penjelasan Bupati Aceh Tengah tentang sususan organisasi dan Tata Kerja MPD dan rancangan qanun kampung. Acara kedua pukul 15.00 s/d, yaitu penyampaian laporan badan legislasi.
Sebelumnya, pembahasan salah satu raqan tersebut mendapat sorotan dari Misriadi Ketua DPC APDESI Aceh Tengah. “Kami kurang setuju jika itu disahkan, tanpa dilakukan kajian-kajian dan public hearing, kami minta jangan dulu disahkan,” kata pria yang kerap disapa Adi Bale itu mewakili isi hati para Reje Kampung, Rabu (11 Agustus 2021).
Adi Bale mempertayakan kenapa begitu tergesa gesa, saat pandemi ini harus diparipurnakan. Ia meminta DPRK Aceh Tengah duduk terlebih dahulu dengan para Reje Kampung dan tokoh adat untuk meminta penjelasan-penjelasan terkait perubahan tersebut.
Ia juga menitirkan keberatan dalam Qanun itu, terutama terkait Kepala desa hendak keluar daerah harus ada restu dari Bupati Aceh Tengah, minimal harus mengantongi ijin dari Camat.
Selanjutnya, Sekretaris desa, kata dia, kembali ke awal harus diangkat dari PNS. Dan terkait perubahan sebutan nama Reje menjadi Gecik. Ini yang mendasari Adi Bale tak setuju Qanun revisi itu disahkan.(AG)