Takengon, tanohgayo.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menetapkan tujuh program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2020. Prolegda 2020 ditetapkan dalam Sidang paripurna yang berlangsung, Kamis (14/5/2020), yang dihadiri lebih dari 20 anggota DPRK serta pihak eksekutif.
Sebelumnya pihak eksekutif telah mengajukan beberapa perubahan qanun dan satu qanun baru ke dalam program legislasi prioritas 2020. Selanjutnya pihak legislatif melalui Badan Legislasi melakukan kajian dan akhirnya ditetapkan sebagai Proglegda 2020.
Rancangan qanun usulan eksekutif; 1. Raqan Pemerintahan Kampung, perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan kampung dengan materi pokok perubahan Pemerintahan Kampung. 2. Raqan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah, pihak pengusul yaitu MPD menghendaki perubahan jumlah dan kriteria tenaga Komisioner MPD. 3. Raqan Daerah yaitu perubahan qanun Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 4. Raqan Rencana Detail Ruang dan Kawasan Perkotaan.
Sementara pihak legislatif mengusulan tiga rancangan qanun baru. 1. Raqan Pengelolaan Dana Bergulir eks PNPM-MP. 2. Raqan Pengelolaan, perlindungan dan Penguatan Petani Kopi, dan 3. Raqan Adat Istiadat Gayo.
Persetujuan DPRK secara resmi ditetapkan dan dituangkan dalam keputusan DPRK Aceh Tengah.
Sementara Bupati yang diwakili Sekda, Karimansyah menyampaikan terima kasih atas inisiatif dari pihak legislatif dan kerjasama yang baik.
“Kepada pemrakarsa raqan, segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan rancangan qanun disertai dengan naskah akademik dan penjelasannya,” kata Karimansyah. (wyra)