Home Nasional Ini Tanggap MPU Aceh Tengah tentang Fatwa MUI, Shalat Jumat Diganti Shalat...

Ini Tanggap MPU Aceh Tengah tentang Fatwa MUI, Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur di Rumah

608
0

Takengon, tanohgayo.com- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Fatwa MUI tersebut, kepada umat muslimin yang hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat untuk dapat membatasi diri bila berada di daerah rawan penyebaran virus Corona dengan membolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur yang dilakukan di rumah.

MPU Aceh Tengah melalui Wakil Ketua Tgk Amri Jalaludin menyatakan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.

Sebagai  umat islam, diperintahkan untuk mentaati Allah SWT dan Rasul serta ulil amri. Terkait status wabah virus Corona maka kita harus mengikuti ulil amri yaitu pemerintah. “Perlu kejujuran mendeteksi sebaran virus corona. Ini kita kembalikan kepada pemerintah, apa status daerah  (Kabupaten Aceh Tengah),” kata Amri.

Jelas Amri, jika ditetapkan sebagai darurat,  maka dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah. “Jangan  nanti, kita tidak shalat Jumat tapi tempat keramaian lain sepeti cafe cafe tidak ditutup,” kata Amri  saat rapat kerja pembahasan terkait pencegahan penyebaran virus Corona antara pihak eksekutif dengan legislatif di ruang sidang DPRK, Rabu (18 Maret 2020).

Pada kesempatan itu, Tgk Amri mengutip salah satu hadist Nabi Muhammad SWA, bahwa Nabi pernah melarang umatnya untuk berpergian ke wilayah yang ada wabah penyakit.

Dia meminta setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama. “Jika ada yang terpapar wabah maka kita harus menjaga diri (isolasi),” kata Tgk. Amri. (wyra)