Takengon, tanohgayo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Senin (03/05/2021).
Monitoring yang dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan dengan Tim Monitoring Pemantauan, Pencairan dan Penyaluran Dana Desa dan BLT-DD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kamis (29/04/21) lalu.
Sekda menegaskan kunjungan yang dilakukan pada kedua OPD tersebut, adalah untuk melihat dan memantau secara langsung proses kerja serta kendala-kendala yang dihadapi oleh OPD dimaksud dalam menangani proses pencairan dana desa di kabupaten itu. Kunjungan ini kami lakukan, sebagai tindaklanjut dari hasil rapat atau pertemuan kita dengan Tim Monitoring dari Kemendes pada kamis yang lalu,” ujar Subhandhy.
“Kami ingin memastikan dengan melihat langsung proses kerja serta kendala-kendala yang dihadapi OPD dalam mendukung realisasi pencairan Dana Desa dari masing-masing kampung,” sambungnya.
Dikatakannya, sesuai dengan laporan dan evaluasi yang berkembang pada pertemuan dengan Tim Monitoring Kemendes terdahulu, optimalisasi dalam pencairan dana desa di kabupaten ini masih belum seperti yang diharapkan.
Menurut Sekda, pencairan dana desa secara tepat waktu sangat penting, karena akan berpengaruh dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu upaya-upaya dalam rangka mengantisipasi keterlambatan serta hambatan penyaluran dana desa perlu dicarikan jalan keluarnya.
“Ini penting dilakukan, agar faktor penghambat dapat dicari jalan keluarnya. Karena dengan cepatnya tersalurkan dana desa, perekonomian masyarakat terutama di kampung-kampung bisa berkembang,” lanjut Subhandhy.
Dari sejumlah problematika maupun informasi yang diketahui dalam kunjungan kerja itu, Subhandhy juga menemukan suatu hal yang paradoks terkait peningkatan pelayanan penyaluran dana desa dari sisi sumber daya aparatur ditingkat kabupaten.
Ditemukan bahwa untuk mengurus dan atau memantau pengajuan belanja dana desa, hanya dilakukan oleh 4 orang verifikator pada Dinas PMK dan hanya 1 orang pada Badan Pengelolaan Keuangan.
“Bagaimana bisa optimal kalau tenaga verifikasi dana desa di DPMK hanya 4 orang dan di keuangan 1 orang, sementara mereka harus memferivikasi 295 kampung?” tanya Subhandhy.
“Ini akan segera kita sahuti. Apakah dengan sistem BKO atau pemindahan pegawai, akan segera kita kaji dalam kesempatan pertama,” pungkas Subhandy.
Sampai dengan periode Mei 2021, dari 295 kampung yang ada di kabupaten Aceh Tengah, baru 202 kampung yang telah menerima pencairan dana desa tahap pertama. Artinya masih terdapat 93 kampung lagi yang belum selesai persyaratan atau belum melakukan proses pencairan dana desa.
Keterlambatan ini sepenuhnya berada di kampung, karena faktor-faktor seperti pergantian pejabat baru, perbedaan pola penyaluran dengan tahun sebelumnya, munculnya regulasi atau peraturan terbaru setelah APB Kampung ditetapkan, dan beberapa persoalan tehnis lainnya. (Rl/AG)