Home Seputar Aceh Terkait Sengketa Masyarakat Sungai Iyu – PT Rapala, Wali Nanggroe: Harus Segera...

Terkait Sengketa Masyarakat Sungai Iyu – PT Rapala, Wali Nanggroe: Harus Segera Diselesaikan

706
0

TANOHGAYO.COM. Tamiang | Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar secara tegas meminta kepada semua pihak agar komit dan segera melaksanakan butir-butir perjanjian yang telah disepakati, sesuai pertemuan pada 22 Mei lalu.

Kesepakatan tersebut terkait penyelesaian sengketa berkepanjangan antara masyarakat Desa Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan PT. Raya Padang Langkat (Rapala).

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA mengatakan, permintaan Wali Nanggroe tersebut disampaikan pada pertemuan lanjutan antara Forkopimkab Aceh Tamiang, masyarakat Desa Sungai Iyu, dan PT. Rapala, di Ruang Rapat DPRK setempat, Rabu 21 Juni 2023.

Kehadiran Wali Nanggroe pada forum tersebut sesuai surat permintaan Datok Penghulu Sungai Iyu yang dikirim secara resmi beberapa waktu lalu, perihal penyelesaian sengketa dengan PT. Rapala.

“Pada 22 Mei lalu memang telah ada kesepakatan, namun belum semua butir-butir kesepakatan terlaksana. Karena itu, melalui Wali Nanggroe, masyarakat Sugai Iyu meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan,” terang M. Nasir.

Menyahuti surat tersebut, Wali Nanggroe meminta agar permasalahan segera dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah.

“Sengketa harus diselesaikan, apalagi sudah ada perjanjian damai. Tentu perlu segera direalisasikan,” kata Wali Nanggroe.

Turut hadir pada pertemuan itu antara lain Pj Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H, Direktur Operasional PT. Rapala Zulkifli dan Datok Penghulu Kampong Sungai Iyu Ramlan.

Wali Nanggroe didamping Staf Khusus DR. M. Raviq serta Kabag Humas dan Kerjasama M. Nasir Syamaun MPA.

Seperti diketahui, pada 22 Mei lalu, terjadi terjadi kesepakatan damai antara masyarakat Sungai Iyu dengan PT. Rapala.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto yang saat itu turut memfasilitasi pertemuan mengatakan, permasalahan muncul saat terjadi peralihan HGU dari PT. Parasawita ke PT. Rapala.

Saat peralihan, tambah Anggota DPRK Aceh Tamiang Fraksi Partai Aceh itu, terjadi perbedaan pandangan yang kemudian menjadi persoalan berkepanjangan.

Kemudian pertemuan 22 Mei menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Melalui Wali Nanggroe, kami meminta kebijakan dari PJ Bupati, agar pihak perusahaan melakukan hal-hal yang perlu dilakukan, sesuai dengan kesepakatan, sehingga kita semua tidak berdampak dari yang sudah kita sepakati,” kata Datok Penghulu Kampong Sungai Iyu.

Menanggapi pertemuan itu, Direktur Operasional PT. Rapala, Zulkifli, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Salahsatu yang akan dilakukan dalam waktu segera adalah, membangun Kantor Datok atau Kantor Kepala Kampong Sungai Iyu pada tahun ini, yang sumber anggarannya diambil dari dana CSR perusahaan.

“Selain itu kita juga akan terus bantu fasilitas-fasilitas sosial di desa yang ada di sekitar perkebunan,” kata Zulfikli.[]

Tamiang – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar secara tegas meminta kepada semua pihak agar komit dan segera melaksanakan butir-butir perjanjian yang telah disepakati, sesuai pertemuan pada 22 Mei lalu.

Kesepakatan tersebut terkait penyelesaian sengketa berkepanjangan antara masyarakat Desa Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan PT. Raya Padang Langkat (Rapala).

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA mengatakan, permintaan Wali Nanggroe tersebut disampaikan pada pertemuan lanjutan antara Forkopimkab Aceh Tamiang, masyarakat Desa Sungai Iyu, dan PT. Rapala, di Ruang Rapat DPRK setempat, Rabu 21 Juni 2023.

Kehadiran Wali Nanggroe pada forum tersebut sesuai surat permintaan Datok Penghulu Sungai Iyu yang dikirim secara resmi beberapa waktu lalu, perihal penyelesaian sengketa dengan PT. Rapala.

“Pada 22 Mei lalu memang telah ada kesepakatan, namun belum semua butir-butir kesepakatan terlaksana. Karena itu, melalui Wali Nanggroe, masyarakat Sugai Iyu meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan,” terang M. Nasir.

Menyahuti surat tersebut, Wali Nanggroe meminta agar permasalahan segera dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah.

“Sengketa harus diselesaikan, apalagi sudah ada perjanjian damai. Tentu perlu segera direalisasikan,” kata Wali Nanggroe.

Turut hadir pada pertemuan itu antara lain Pj Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H, Direktur Operasional PT. Rapala Zulkifli dan Datok Penghulu Kampong Sungai Iyu Ramlan.

Wali Nanggroe didamping Staf Khusus DR. M. Raviq serta Kabag Humas dan Kerjasama M. Nasir Syamaun MPA.

Seperti diketahui, pada 22 Mei lalu, terjadi terjadi kesepakatan damai antara masyarakat Sungai Iyu dengan PT. Rapala.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto yang saat itu turut memfasilitasi pertemuan mengatakan, permasalahan muncul saat terjadi peralihan HGU dari PT. Parasawita ke PT. Rapala.

Saat peralihan, tambah Anggota DPRK Aceh Tamiang Fraksi Partai Aceh itu, terjadi perbedaan pandangan yang kemudian menjadi persoalan berkepanjangan.

Kemudian pertemuan 22 Mei menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Melalui Wali Nanggroe, kami meminta kebijakan dari PJ Bupati, agar pihak perusahaan melakukan hal-hal yang perlu dilakukan, sesuai dengan kesepakatan, sehingga kita semua tidak berdampak dari yang sudah kita sepakati,” kata Datok Penghulu Kampong Sungai Iyu.

Menanggapi pertemuan itu, Direktur Operasional PT. Rapala, Zulkifli, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Salahsatu yang akan dilakukan dalam waktu segera adalah, membangun Kantor Datok atau Kantor Kepala Kampong Sungai Iyu pada tahun ini, yang sumber anggarannya diambil dari dana CSR perusahaan.

“Selain itu kita juga akan terus bantu fasilitas-fasilitas sosial di desa yang ada di sekitar perkebunan,” kata Zulfikli.[]