Home Aceh Tengah Tok! Qanun APBK Aceh Tengah 2022 Disahkan

Tok! Qanun APBK Aceh Tengah 2022 Disahkan

955
0

Takengon, tanohgayo.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mengesahkan Qanun Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/11/21).

“Penetapan Qanun tentang APBK merupakan sesuatu yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga diharapkan ada kesinambungan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang saling terkait dari Tahun ke Tahun,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega.

Arwin Mega meminta kepada Bupati Aceh Tengah, agar dapat mempedomani Qanun Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 yang telah disahkan, untuk dasar menyiapkan seluruh administrasi dan percepatan realisasi kegiatan di lapangan dengan sebaik-baiknya.

Penutupan Sidang Paripurna tentang pembahasan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun anggaran 2022, pihak Pemerintah Eksekutif Kabupaten Aceh Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan mewakili semua pihak, kiranya wajib bersyukur karena telah dapat mengemban amanah rakyat dalam menjalankan administrasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, dalam kesempatan yang baik ini Pemerintah Daerah bersama DPRK Aceh Tengah telah menyepakati Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Sekda Subhandhy.

Ungkapnya, selama sidang proses pembahasan, banyak evaluasi, masukan dan sumbang saran dari segenap anggota DPRK Aceh Tengah, khususnya dalam menyikapi penyelenggaraan Pemerintahan selama ini, guna mendapat perhatian bagi kita jajaran eksekutif.

Kepada para Kepala OPD, Sekda menekankan agar mencermati dengan baik berbagai masukan, dan gagasan dari anggota DPRK selama berlangsungnya pembahasan sebelumnya, sebagai landasan untuk bekerja lebih baik dimasa-masa yang akan datang.

“Untuk itu, mari kita kuatkan komitmen kita bersama, untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program pada Tahun 2022 mendatang, dengan lebih baik dari sebelumnya, disertai harapan, agar dapat memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” imbau Sekda.

Dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega (Fraksi PDIP), dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRK Aceh Tengah, para Kepala OPD, Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah serta para tamu undangan yang berhadir lainnya.

Adapun dalam Rancangan APBK Aceh Tengah untuk Tahun 2022, menetapkan sektor pendapatan daerah sebesar Rp. 1.221.098.409.862,00,- R, besaran belanja daerah sekitar Rp 1.279.219.829.478,07,-.

Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 59.121.419.616,07,- Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp,1.000.000.000,00,- Pembiayaan Netto sekitar Rp.58.121.419.616,07,-.

Secara simbolis diserahkan penyampaian pendapat akhir Fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun Tentang Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 mendatang. (WR)